Seberapa tinggi ketinggian pekerjaan tinggi?
Definisi Bekerja pada Ketinggian Menurut Permenaker 09 Tahun 2016 :
Bekerja pada ketinggian adalah pekerjaan yang dilakukan di permukaan tanah atau perairan yang memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda
Aturan bekerja di ketinggian
Permenaker No 09 tahun 2016 ini mewajibkan kepada pengusaha dan atau pengurus untuk menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian. Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :
Perencanaan (Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi)
Prosedur Kerja (Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian)
Teknik (tatacara) Bekerja (yang) aman
APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
Tenaga Kerja (kompeten dan adanya Bagian K3)
sebelum mengetahui kemampuan apa saja yang akan dipunyai setelah setelah mengikuti TKBT 2, berikut adalah definisi TKBT 1 dan TKBT 2
Pekerja tingkat 1
tenaga kerja bangunan tinggi tingkat 1 sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 huruf a merupakan tenaga kerja yang bekerja pada lantai kerja tetap dan /atau lantai kerja sementara. tugas dan wewenang pekerja tingkat 1 sebagai berikut:
bekerja pada lantai kerja tetap dan/atau pada lantai kerja sementara dengan alat pelindung jatuh berupa jala, bantalan, atau tali pembatas gerak (work restraint) dan
bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga
Pekerja tingkat 2
sedangkan pekerja tingkat 2 dibandingkan dengan tingkat 1 memiliki tambahan tugas dan wewenang sebagai berikut:
bergerak menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau lantai kerja sementara dengan menggunakan tangga
bekerja menuju dan meninggalkan lantai kerja tetap atau sementara secara horizontal atau vertikal pada struktur bangunan
bekerja pada posisi atau tempat kerja miring
manaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol
melakukan upaya perolongan dalam keadaan darurat
Pelatihan untuk Tenaga Kerja Bangunan Tinggi
Pelatihan TKBT tingkat 2 untuk tenaga kerja adalah tindakan perusahaan untuk meningkatkan kemampuan perusahaan dalam mengerjakan pekerjaan sesuai aturan permernaker No 09 tahun 2016, penyedia jasa pekerjaan di ketinggian harus menyediakan tenaga kerja yang berkompeten dan bersertifikat. Berikut materi dan kemampuan yang akan didapat di Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2:
materi materi yang diberikan di Pelatihan Tenaga Kerja Bangunan Tinggi Tingkat 2 adalah sebagai berikut:
Kelompok Dasar
Peraturan perundang-undangan K3 dalam pekerjaan pada ketinggian
Kelompok Inti
karakteristik lantai kerja tetap dan lantai kerja sementara
alat pencegah dan penahan jatuh kolektif serta alat pembatas gerak
prinsip penerapan faktor jatuh
prosedur kerja aman pada ketinggian
teori dan praktek bergerak horizontal atau vertikal menggunakan struktur bangunan
teori dan praktek teknik menaikkan dan menurunkan barang dengan sistem katrol
Kelompok Penunjang
teori dan praktek upaya penyelamatan dalam keadaan darurat
Evaluasi
teori
praktek
Pelatihan TKBT 2 bisa didapatkan di Lembaga, Dinas, atau Perusahaan penyedia jasa pelatihan. PT. Hikari Teknologi Indonesia dalam pelatihan tanggal 14-16 Agustus 2024 menginutsertakan 10 man power yang terdiri dari fitter, rigger, hingga supervisor sehingga mendapatkan sertifikat TKBT 2. Dengan diikutsertakannya seluruh lapisan jabatan yang akan bekerja diharapkan bisa menambah kualitas, kuantitas, dan keamanan dalam keadaan. PT. Hikari Teknologi Indonesia siap menghadapi tantangan yang lebih besar, mengerjakan pekerjaan untuk mendukung pembangunan bangsa.